Program Kegiatan Produksi dan Jasa Untuk Kepala Sekolah/ Madrasah

Program Kegiatan Produksi dan Jasa Untuk Kepala Sekolah/ Madrasah ini merupakan update terbaru yang akan kami bagikan pada kesempatan kali ini. Dalam rangka peningkatan mutu kepala sekolah/madrasah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/ Madrasah. Permendiknas ini memuat tentang sistem penyiapan calon kepala sekolah/madrasah, proses pengangkatan kepala sekolah/madrasah, masa tugas, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah, mutasi dan pemberhentian tugas guru sebagai kepala sekolah/madrasah.

Modul Program Kegiatan Produksi dan Jasa PDF

Dalam sistem penyiapan calon kepala sekolah/madrasah, peserta yang telah lulus seleksi administrasi dan seleksi akademik, mengikuti Pendidikan dan Latihan Calon Kepala Sekolah/madrasah (Diklat Cakep). Dalam Diklat Calon Kepala sekolah tersebut, peserta mendapat materi-materi yang berkaitan dengan tugas, pokok dan fungsi kepala sekolah baik bersifat manajerial sekolah maupun kepemimpinan sekolah.

Salah Materi yang harus dikuasai Calon Kepala Sekolah yakni Kegiatan Produksi dan Jasa di Sekolah/ Madrasah sebagai salah satu Kompetensi yang harus dikuasai Kepala Sekolah nanti dan termasuk kedalam Manajerial Seorang Kepsek.

1. Unit Produksi dan Jasa Sekolah

Unit produksi dan jasa sekolah ialah suatu proses kegiatan usaha yang dilakukan sekolah/madrasah secara berkesinambungan, bersifat akademis dan bisnis dengan memberdayakan warga sekolah/ madrasah dan lingkungan dalam bentuk unit usaha produksi/jasa yang dikelola secara profesional (Bambang Sartono, 2006). Karena unit produksi dan jasa sekolah adalah wadah kewirausahaan di sekolah maka ia harus dikelola secara akademis/bisnis dan dilembagakan dalam suatu wadah usaha.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan produksi dan jasa di sekolah yaitu :
  1. sarana pelatihan berbasis produksi/jasa bagi siswa,
  2. menumbuhkan dan mengembangkan jiwa wirausaha guru dan siswa,
  3. membantu pendanaan untuk pemeliharaan, penambahan fasilitas dan biaya-biaya operasional pendidikan lainnya,
  4. menambah semangat kebersamaan untuk meningkatkan aktifitas produktif dan kesejahteraan bagi guru dan siswa,
  5. mengembangkan sikap mandiri dan percaya diri dalam pelaksanaan kegiatan praktik siswa,
  6. meningkatkan kreatifitas dan inovasi di kalangan siswa, guru dan manajemen sekolah, serta membangun kemampuan sekolah dalam menjalin kerjasama sinergis dengan pihak luar dan lingkungan serta masyarkat luas.

2. Rencana Program Kegiatan Produksi Dan Jasa Sekolah

Perencanaan unit produksi dan jasa sekolah ialah kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pengelola unit produksi dan jasa untuk mencapai tujuan sekolah secara efektif dan efisien. Perencanaan unit produksi dan jasa dalam hal ini adalah perencanan pembelajaran dan usaha atau bisnis karena fungsi unit produksi dan jasa sekolah adalah sebagai sumber belajar atau wahana bagi siswa melakukan praktik dan pendanaan pendidikan bagi sekolah yang melaksanakan unit produksi tersebut.

Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam menyiapkan rencana unit produksi dan jasa sekolah antara lain : (1) pelajari pasar anda (membaca peluang bisnis), (2) teliti perilaku pasar di masa datang, (3) memilih lokasi usaha, (4) mempersiapkan rencana usaha, (5) mempersiapkan rencana organisasi, (6) mempersiapkan rencana keuangan, (7) studi kelayakan usaha bisnis, (8) cara memilih bentuk usaha, (9) serta cara memulai unit produksi dan jasa sekolah.

Semoga Program Kegiatan Produksi dan Jasa Untuk Kepala Sekolah/ Madrasah ini dapat membantu anda dalam menemukan referensi yang sesuai dengan harapan anda dan mudah untuk direalisasikan, dalam arti tidak hanya sekedar memenuhi tuntutan administrasi semata. Segala kritik dan saran saya harapkan demi kemajuan blog ini dimasa yang akan datang. Dalam blog ini saya juga sediakan banyak administrasi sekolah secara lengkap khususnya Program Kerja Sekolah dan umumnya Perangkat Pembelajaran, Administrasi TU, Administrasi Kepala Sekolah dan Wakasek, dan segala administrasi lainnya yang dibutuhkan sekolah, baik untuk tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK.

Komentar

Postingan Populer